Keluarga Bos Sritex Bakalan Ikut Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Keluarga Bos Sritex Bakalan Ikut Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa keluarga Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi di Sritex.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa keluarga Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi di Sritex.

Meski demikian, Kejagung akan melihat perkembangan penyidikannya terlebih dahulu.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Karena seperti yang saya sampaikan tadi, pihak-pihak mana yang oleh penyidik dianggap sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan untuk membuat terang dari tindak pidana ini, tentu bisa saja untuk dipanggil dan diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantornya, Jumat 23 Mei 2025

BACA JUGA:Selamat! Djaka Budi Utama Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai: Eks Bintang Dua Kopassus yang Kini Ditugasi Genjot Kepabeanan

BACA JUGA:Beri Perlindungan Pekerja, Pemerintah Buat Satgas PHK

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan keluarga Iwan bisa diperiksa apabila terdapat bukti-bukti yang dikumpulkan tercukupi.

"Artinya bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja dari keluarga atau dari siapapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini," jelas Harli.

Sebagaimana diketahui, bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex.

BACA JUGA:Istana Pastikan Letjen Djaka Telah Mundur dari Jabatannya di TNI Sebelum Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai

BACA JUGA:MRT Akan Bangun Rute ke Tangsel, Ini Tanggapan Bos Ciputra

Total pemberian kredit ada Rp692 Miliar dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3.5 triliun.

Adapun rincian utang kredit tersebut meliputi:

  • Bank Jateng: Rp395.663.215.800
  • Bank BJB: Rp543.980.507.170
  • Bank DKI: Rp149.007.085.018,57
  • Bank Sindikasi (BNI, BRI, LPEI): Rp2.500.000.000.000

Kredit tersebut disalahgunakan oleh Iwan untuk membayar utang dan membeli aset di sejumlah daerah.

Padahal, uang pinjaman tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan modal operasional PT Sritex.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads