Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo, Ini Kronologinya
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto.
Penangkapan Dirut Sritex ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Betul,” kata Febrie, kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
BACA JUGA:Ganja 7 Kg Disita di Jakarta Barat, Potensi Korban Bisa 10 Ribu Orang
Febrie mengatakan Iwan ditangkap di Solo.
"(Ditangkap) malam tadi di tangkap di Solo," ujarnya.
BACA JUGA:Naik Haji di Usia 18 Tahun, Lina Tunaikan Wasiat Ayah dan Doakan Cita-cita Jadi Polwan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan raksasa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL).
"Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Mei 2025.
BACA JUGA:Chelsea dan Liverpool Bersaing Ketat Dapatkan Pemain Benfica, Tomas Araujo Bek Muda dan Tangguh
Meski demikian, ia mengaku tak mengetahui sejak kapan kasus tersebut diselidiki.
Saat ditanya apakah kasus tersebut melibatkan penyelenggara negara, Harli mengaku tidak tahu karena masih diselidiki.
"Makanya masih umum, sedang diteliti termasuk terkait itu," ujarnya.
BACA JUGA:Siskohat Jadi Tulang Punggung Operasi Haji hingga Simpan Data Jamaah dalam Daftar Tunggu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
