Polri Tangkap 1 DPO Kasus Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional

Jumat 19-07-2024,18:33 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap L, 1 dari 4 DPO terkait kasus dugaan penipuan online jaringan internasional dengan modus loker paruh waktu.

Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan, L ditangkap saat hendak pulang kampung dari Dubai ke Jakarta pada 17 Juli 2024.

BACA JUGA:Pria Penderita Stroke Dijambret di Johar Baru, Handpone dan Uang Raib

BACA JUGA:Dua DPO Diburu Usai Penangkapan Kurir Sabu di Parkiran RS Fatmawati

"Pada tanggal 17 juli dini hari kami mendapatkan informasi dari NCB interpol, bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta," kata Alfis di Lobby Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2024.

Usai dicek ke Bandara Soekarno Hatta, lanjut Alfis, orang tersebut memang benar masuk dalam DPO.

"Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," sambungnya.

Alfis mengatakan dalam kasus ini, L berperan sebagai operator.

BACA JUGA:Perkuat Koordinasi Intelijen Demi Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Teken Kerja Sama Penanganan DPO

BACA JUGA:Polres Jaktim Naikkan Kasus Penggelapan Mobil yang Tewaskan Burhanis di Pati ke Tahap Penyidikan, DPO akan Diterbitkan

"Tersangka rednotice ini sebagaimana kita informasikan sebelumnya merupakan bagian dari kelompok scam internasional. Perannya sebagai operator, berperan sebagai operator. Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023," ucapnya.

Atas perbuatannya, L disangkakan Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE serta Pasal 36 UU ITE serta Pasal 36 UU ITE serta Pasal 36 UU ITE serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan penipuan scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Internasional.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kasus ini bermula dari 189 laporan polisi dengan korban di Indonesia mencapai 823 orang. Jumlah tersebut diperoleh selama 2022 hingga 2024.

BACA JUGA:Buron, Polisi Kejar 4 Tersangka DPO Kasus Peredaran Upal Senilai Rp2 Miliar

Kategori :