Perkuat Koordinasi Intelijen Demi Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Teken Kerja Sama Penanganan DPO

Perkuat Koordinasi Intelijen Demi Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Teken Kerja Sama Penanganan DPO

Penandatanganan kerja sama penguatan koordinasi dan pertukaran data antara Ditjen Imigrasi dan Jamintel Kejaksaan RI untuk penanganan DPO atau buronan-Dok. Ditjen Imigrasi Kemenkumham-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani pada Senin, 1 Juli 2024. 

Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

BACA JUGA:Imigrasi Pastikan Layanan Visa Sudah Pulih dari Gangguan Ransomware

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Bantah Pernyataan Budi Arie yang Sering Ingatkan Buat Backup Data: Kami Sudah Minta Namun Didiamkan

“Intelijen itu core-nya pengumpulan informasi. Perlu skill khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,” ujar Silmy di Gedung Kejaksaan Agung, Senin 1 Juli 2024. 

Senada dengan hal itu, Jamintel Reda Manthovani menyebut pihaknya sangat membutuhkan data keimigrasian. Khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.

“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam DPO [daftar pencarian orang] kami,“ ujar Redha.

BACA JUGA:PDN Diretas dan Lumpuhkan Pelayanan Publik, Imigrasi Enggan Salahkan Pihak Lain

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi dan DPR Sepakat Pembentukan Satgas Khusus Usai PDN Diserang Ransomware

Kerja sama tersebut akan memperkuat koordinasi sehingga Kejaksaan Agung mampu mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan baik dalam maupun luar negeri.

Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau suatu mekanisme subject of interest, yakni catatan orang-orang yang bermasalah.

Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan kedepannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Sebut Tak Ada Kerugian Finansial Meski Layanan Lumpuh Akibat Serangan Ransomware

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: