Buron, Polisi Kejar 4 Tersangka DPO Kasus Peredaran Upal Senilai Rp2 Miliar

Buron, Polisi Kejar 4 Tersangka DPO Kasus Peredaran Upal Senilai Rp2 Miliar

Uang palsu (Upal) senilai puluhan miliar rupiah disita Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdapat empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran uang palsu yang diungkap Subdit Curanmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

 

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto mengatakan empat orang itu berinisial I, U, P dan A.

 

"Empat orang masih kami cari keberadaannya," katanya kepada awak media, Rabu 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Upal Senilai Rp22 Miliar Bertambah, Begini Modus dan Perannya

 

Sementara, satu tersangka kembali ditetapkan penyidik Subdit Curanmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus uang palsu.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu tersangka baru berinisial F.

 

"F berperan ketika Mulyana waktu itu mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya," katanya kepada awak media, Rabu 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Alat Pembuatan Upal di Sukabumi Dibawa Penyidik PMJ

 

Diterangkannya, F kemudian dijanjikan uang ratusan juta rupiah jika bisa membantu.

 

"Selanjutnya Firdaus dijanjikan uang 500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat, kemudian Firdaus menghubungi Umar pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya Mulyana setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan 100 ribuan di lokasi pemotongan dan packing uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat," terbangnya.

 

Sebelumnya, tiga pelaku pengedar uang palsu diamankan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Barat.

BACA JUGA:Upal Miliaran Rupiah Disita, 3 Tersangka Diringkus

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para pengedar diduga memalsukan uang senilai Rp. 22 miliar.

 

Diungkapkannya, mereka diamankan pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 23.30 WIB.

 

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 m uang palsu siap edar," katanya kepada awak media, Senin 17 Juni 2024. 

BACA JUGA:2 Kelompok Pengedar Upal Diamankan, Lokasinya Berbeda

 

Dijelaskannya, mereka berinisial M, Y, dan FF. Ketiganya ditangkap di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

 

"Ada tiga tersangka, yang pertama saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Y pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi, kemudian yang ketiga FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," jelasnya.

 

Mereka diduga menyebar uang palsu itu saat Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: