"Bisa mendapatkan sanksi tilang dan ancaman hukuman pidana selama satu bulan serta denda Rp250 ribu," tandasnya
Sebagaimana viral di media sosial, video singkat yang menampilkan sebuah mobil Mercedes-Benz diduga menghalangi laju ambulans di jalan tol Tangerang-Merak.
Kejadian diawali pada Sabtu (12/03), sekitar pukul 02.30 Wib, pengemudi ambulans membawa seorang ibu yang akan melahirkan dengan tekanan darah cukup tinggi dari Puskesmas Cisoka ke RSUD Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:Rp24 Jutaan, Skutik Ola S1 Pro, Ngecas Cuma 5 Menit dan Mampu Melesat Hingga 115 Kmh
Ketika ambulans melintasi Km 23 Tol Tangerang menuju Jakarta, sang sopir ambulans menyalakan sirine dan rotator berada di belakang Mercy putih B-2873-PBK.
Pengemudi ambulans telah memberikan sinyal kepada pengemudi Mercy untuk diberi prioritas pada lajur 4 paling kanan, namun tidak direspons.
Selanjutnya pengemudi ambulans berpindah dari lajur 4 ke lajur 3, namun pada saat yang bersamaan pengemudi Mercy juga berpindah ke lajur 3 sehingga harpir terjadi tabrakan di sekitar Km 22 Tol Tangerang arah Jakarta.
BACA JUGA:Yasonna Senggol Investasi Dikaitkan dengan Hukum di Desa, Manfaatnya Apa?
Pasca kejadian tersebut, ambulans terus melaju hingga ke RSUD Kabupaten Tangerang tapi ternyata diikuti oleh pengemudi Mercy.
Hingga akhirnya terjadi ketegangan secara verbal antara pengemudi Mercy dengan pengemudi ambulans. (rikhi ferdian)