Mercy Halangi Laju Ambulans, Kasatlantas Polresta Tangerang Ungkap Kendaraan yang Harus Dapat Prioritas

Mercy Halangi Laju Ambulans, Kasatlantas Polresta Tangerang Ungkap Kendaraan yang Harus Dapat Prioritas

Kompol Fikry Ardiansyah, ambulans merupakan satu dari beberapa golongan kendaraan yang memiliki hak utama atau prioritas dan diatur dalam undang-undang. -rikhi ferdian-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa menghalang-halangi laju kendaraan golongan prioritas termasuk pelanggaran lalu lintas. 

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah terkait kasus mobil Mercedes Benz yang menghalangi laju ambulans beberapa waktu lalu.

Tak hanya sekali, kasus menghalangi laju mobil ambulans oleh pengendara lain saat melintas di jalan raya cukup sering terjadi.

“Ambulance merupakan satu dari beberapa golongan kendaraan yang memiliki hak utama atau prioritas dan diatur dalam undang-undang,” jelas Kompol Fikry Ardiansyah.

Dalam Pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang wajib didahulukan oleh para pengguna jalan. 

BACA JUGA:Parah! Maling Pagar Sewa Ojol, Sempat Simpan di Samping Rumah Sembari Nunggu Jemputan

Yakni, mobil pemadam kebakaran, ambulans yang membawa orang sakit, iring-iringan pejabat negara dengan pengawalan kepolisian, kendaraan yang mengangkut korban kecelakaan, kendaraan pengangkut jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian negara Republik Indonesia. 

"Yang memang golongan kendaraan ini perlu didahulukan, jadi prioritas di jalan raya dari pengguna jalan atau pengendara biasa," terang Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah, Senin 21 Maret 2022. 

Oleh sebab itu, Kompol Fikry mengimbau, kepada masyarakat untuk memberikan jalur prioritas apabila saat berkendara di jalan raya bersinggungan dengan golongan kendaraan tersebut. 

BACA JUGA:Perwira Polisi Tewas Ditembak Tahanan Gegara Salah Paham Kasus Narkoba

"Kepada masyarakat apabila bersinggungan atau melintas pada saat bersamaan, tolong diberikan prioritas," ucapnya

"Kita memang nggak tahu seurgent apa,  Tapi lebih baik kita legowolah memberikan jalur prioritas kepada yang membutuhkan," tambahnya 

Kompol Fikry menegaskan, menghalang-halangi laju kendaraan golongan prioritas termasuk pelanggaran lalu lintas. 

Sesuai pasal 287 ayat 4, kata dia, apabila ada kendaraan yang dengan sengaja menghalang-halangi laju kendaraan prioritas dapat dikenakan sanksi tilang hingga pidana kurungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: