BACA JUGA:Bahaya! 19 Wilayah Ini Akan Diterpa Cuaca Buruk Hingga Awal Agustus 2024
Keputusan itu, kata dia, telah melalui pengkajian dan masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Abdul mengatakan Muhammadiyah berkomitmen memperluas dan memperkuat dakwah dalam ekonomi. Hal ini termasuk dalam pengelolaan tambang.
"Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah mengelola semaksimal mungkin, penuh tanggung jawab dan melibatkan profesional dari kalangan kader dan masyarakat perserikatan, mayarakat sekitar area (tambang), sinergi dengan perguruan tinggi dan penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam," jelasnya.
BACA JUGA:Meneliti tentang Pemeliharaan Jalan, Pj Bupati Tanggamus Raih Gelar Doktor
BACA JUGA:Alasan Muhammadiyah Terima Izin Pengelolaan Tambang dari Pemerintah, Berikut Susunan Pengurusnya
Abdul juga memberi catatan bahwa pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan dilakukan dalam batas waktu tertentu, dengan tetap mendukung pengembangan energi terbarukan, budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
"Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat (sesuatu yang menyakitkan/merugikan), Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan IUP ke pemerintah," katanya.