JAKARTA, DISWAY.ID – Kembali kasus gratifikasi atas sebuah jabatan di pemerintahan daerah diungkap, kali ini Nasional Corruption Watch atau NCW membeberkan kasusnya.
Dalam kasus gratifikasi ini, Hanifa Sutrisna yang merupakan Ketua Umum National Corruption Watch atau NCW mengatakan bahwa kasus ini menyeret nama Selly Andriany Gantina yang merupakan mantan Wakil Bupati Cirebon yang juga Wakil Ketua Maritim DPD PDI Perjuangan Jawa Barat
Hanifa menjelaskan bahwa ada nokta hitam dalam perjalanan politik Selly sebelum menjadi anggota Dewan komisi 8.
BACA JUGA:Waduh! Kepala BP2MI Benny dengan Polri Beda Keterangan Soal Sosok T Bandar Judi Online
Saudara S ini pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon pengganti yang pada waktu itu untuk damping Bupati Dr Sunjaya Purwadi Sastra pada 2014-2019.
Kabarnya agar bisa disetuji untuk disahkan sebagai Wakil Bupati Cirebon oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon, di mana saat itu Ketua DPRD Kabupaten Cirebon adalah Haji Mustofa.
Haji Mustofa diduga meminta uang ketok palu atau gratifikasi sebesar Rp500 juta kepada Selly.
BACA JUGA:Hati-hati! Ini Modus Penjual Konten Pornografi Anak Lewat Media Sosial
Untuk memenuhi permintaan mahar ketok palu tersebut dan agar bisa dilantik jadi calon Bupati Cirebon, saudari S ini yang saat itu hanya memiliki dana pada saat itu Rp200 juta meminta meminta bantuan Sunjaya.
Sunjaya sendiri saat ini tengah menjalani penahanan karena tertangkap OTT atau operasi tangkap tangan atas tindak pidana korupsi oleh KPK RI.
Dalam sebuah video yang ditayangkan oleh NCW, Sunjaya mengatakan bahwa Pak Mustofa minta uang kepada Ibu seri sejumlah Rp500 juta.
“Karena Ibu Selly uangnya tidak cukup, kemudian minta bantuan saya Rp300 juta,” tambahnya.
“Lalu Rp300 juta saya kahih Ibu Selly yang kemudian dikasihkan ke Pak Mustofa selaku Ketua DPRD untuk pengesahan ketok palu supaya menjadi Wakil Bupati,” terangnya.