BACA JUGA:Siap-Siap, Tahun 2023 dan 2024 Cukai Rokok Naik 10 Persen
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi Pasal 434, Selasa, 30 Juli 2024.
Pemerintah juga mengatur untuk setiap orang dilarang menjual produk tembakau, dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Tak hanya itu, pemerintah juga melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik di platform online atau pun media sosial (medsos).
“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” kata peraturan tersebut dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f.