JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah larangan penjualan rokok eceran per batang alias ketengan.
BACA JUGA:Tok! Aturan Resmi Diteken, Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran
BACA JUGA:Jual Sabu Eceran, Bandar Narkoba di Tambora Langsung Ditangkap
Langkah ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
Seorang pembeli rokok ketengan di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, menyatakan keberatannya.
"Jangan dong, kan beli rokok ketengan lebih ekonomis, jadi gak harus sebungkus belinya," katanya kepada wartawan pada Selasa, 30 Juli 2024.
Sementara itu, seorang pemilik warung pinggir jalan juga menanggapi kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Begini Respon Agensi Usai Jennie BLACKPINK Merokok Vape di Ruangan
Menurutnya, penjualan rokok ketengan lebih cepat terjual dan lebih sesuai dengan daya beli masyarakat.
"Gak setuju sih, soalnya kalau harus jual sebungkus lama keluarnya. Kalau rokok yang dijual ketengan bisa lebih cepat terjual. Karena pembeli gak harus punya uang lebih, bisa beli rokok sedapatnya aja," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, Jokowi melarang warga untuk menjual rokok eceran per batang.
BACA JUGA:Nahlo! Cukai Rokok Elektrik Terbaru per 1 Januari 2024 akan Segera Diterbitkan