JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum korban Indosurya Alvin Lim mengucapkan apresiasi kepada Hakim Agung Majelis PK June Indria.
Diketahui, June Indria merupakan salah satu Direksi Koperasi Indosurya yang sebelumnya divonis lepas.
BACA JUGA:Didampingi Kuasa Hukum, Ratusan Orang Berdemo di Monas Menolak PK Bos Indosurya di MA
Mengutip laman MA, PK June Indria dengan nomor perkara 878 PK/pidsus/2024 ditolak dalam putusan yang diketuk 31 Juli 2024.
"Tolak," tulis isi putusan PK tersebut.
Merespons hal itu Alvin Lim bersyukur dan berterima kasih kepada hakim Mahkamah Agung yang telah memutus perkara itu dengan adil.
"Terima kasih Yang Mulia Sunarto, Yohanes Priyana dan Prim Haryadi yang telah menolak PK June Indria, penjahat Indosurya. Keadilan sekali lagi ditegakkan di Mahkamah Agung," katanya, Kamis 1 Agustus 2024.
BACA JUGA:2 Bos KSP Indosurya Resmi Dipenjara di Rutan Salemba dan Lapas Perempuan Pondok Bambu
Perkara PK dengan No 878 PK/Pid Sus/2024 beramar putusan TOLAK per tanggal 31 Juli 2024.
Dengan ditolaknya PK June Indria maka Putusan kasasi MA masih berlaku. Untuk itu, Alvin bersama LQ Indonesia Law Firm terus mengawal perjalanan proses kasus Indosurya agar memenuhi keinginan masyarakat yang banyak dirugikan.
Selanjutnya Alvin Lim mengimbau Kejaksaan Agung agar segera mengeksekusi aset sitaan Indosurya agar dapat segera di bagikan ke para korban.
"Jangan tunggu lama, kejaksaan harus segera eksekusi aset sitaan karena para korban sudah menunggu lebih dari 4 tahun untuk mendapatkan sebagian dana mereka kembali," katanya.