JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), mengungkapkan jika Indonesia menjadi negara tujuan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu dikatakan Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso dalam media talk bertema "Perempuan Merdeka dari Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang", di Jakarta pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Prijadi menilai, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban TPPO.
BACA JUGA:Meleset, Bandara IKN Belum Bisa Digunakan Saat Upacara HUT RI ke-79
BACA JUGA:Petahana Mencalonkan Diri Jadi Salah Satu Isu Krusial Pemilihan 2024
Mereka biasanya diperdagangkan menjadi tenaga kerja, dipaksa menikah, hingga dijerumuskan ke prostitusi.
"Anak-anak yang menjadi korban seringkali diperdagangkan melalui adopsi ilegal," kata Prijadi Santoso.
Kata Prijadi anak-anak dan perempuan menjadi kelompok rentan TPPO disebabkan karena ketidaksetaraan gender.
Perempuan disebut memiliki akses yang sangat terbatas untuk mengenyam pendidikan, sehingga untuk mendapatkan kesempatan kerja lebih tipis dibanding laki-laki.
Alhasil, perempuan lebih gampang terjebak menjadi korban TPPO dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan tinggi.
BACA JUGA:Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Puadi Minta Hukum Acara dan Pembuktian Jadi Pegangan
BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Hari ini 2 Agustus, La Memo hingga
"Kemiskinan merupakan salah satu risiko utama migrasi dan TPPO," tambahnya.
Faktor berikutnya yang menyebabkan anak di bawah umur sangat rentan jadi korban TPPO karena budaya hidup konsumtif.
Hal itu mengakibatkan anak-anak ingin memperoleh uang atau barang mahal dalam waktu cepat meskipun dengan cara-cara tidak semestinya.