Kawasan Tanpa Rokok Disebut Jadi Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Hak Kesehatan Publik dari Paparan Tembakau

Jumat 02-08-2024,17:53 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim, menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi hak kesehatan publik dari paparan produk tembakau.

Hal tersebut merupakan bagian dari penegakkan ham di bidang kesehatan. 

BACA JUGA:PP 28 Tahun 2024 Jamin Pengendalian Tembakau dan Zat Adiktif, Ini Kata Kak Seto

BACA JUGA:7,4 Persen Pecandu Rokok di Indonesia Anak-anak, KMSPT Desak Prabowo Kendalikan Pasar Tembakau

"Negara dapat dituduh gagal untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM warga negaranya jika tidak melakukan upaya serius mencegah bahkan melarang produksi, konsumsi, dan distribusi produk tembakau, termasuk iklan, promosi, dan sponsor rokok," ujar Ifdhal di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 2 Agustus 2024.

Pentingnya pengaturan yang ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 juga disoroti oleh Senior Adviser Center of Human Economic Development Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Dr. Mukhaer Pakkana.

"PP 28/2024 merupakan ikhtiar untuk mengatasi masalah predator anak, dengan fokus khusus pada bahaya zat adiktif seperti rokok yang memberikan dampak negatif jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan," ucap Mukhaer.

Mukhaer menambahkan bahwa harga rokok di Indonesia termasuk yang termurah di dunia, dan penjualan eceran menjadikannya semakin terjangkau bagi anak-anak dan remaja.

BACA JUGA:YLKI Tekankan Perlunya Pembatasan Penjualan Rokok untuk Lindungi Konsumen Muda

BACA JUGA:Rokok Dilarang Dijual Ketengan Cegah Pembeli Anak-Anak dan Masyarakat Miskin

Sementara itu, Dr. Lili Sulistyowati dari Adinkes menyoroti pentingnya implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan PP No. 28 Tahun 2024.

"Kebijakan ini progresif untuk mendorong implementasi KTR secara maksimal, memastikan semua orang menghirup udara bersih dan mengurangi jumlah perokok aktif serta pasif," ujar Lili.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memasukkan nomenklatur KTR pada SKPD Dinkes, memungkinkan alokasi anggaran untuk edukasi dan penegakan Perda KTR.

Lili mengingatkan bahwa pemerintah masih harus mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) untuk melindungi generasi mendatang.

BACA JUGA:Ciptakan Kenyamanan, Kemenhub Siapkan Larangan Merokok di Transportasi Umum

Kategori :