Ciptakan Kenyamanan, Kemenhub Siapkan Larangan Merokok di Transportasi Umum
Kemenhub Persiapkan Larangan Tanpa Rokok di Ruang Publik khususnya Transportasi Umum-Dok. Kemenhub-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat.
Adapun standar pelayanan minimal yaitu aspek kenyamanan tanpa rokok pada sarana dan prasarana transportasi publik.
BACA JUGA:Kemenhub Dukung Aplikasi SIMBARA, Tingkatkan Penerimaan Negara
BACA JUGA:Bus Berkualitas Marak, Kemenhub Berharap Masyarakat Gunakan Angkutan Umum
Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, dan Angkutan Transportasi Perkotaan, Marwanto Heru, mengatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Melalui Undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya 7 (tujuh) tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dimana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujar Heru dikutip Jumat, 26 Juli 2024.
Berdasarkan data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019, menyebutkan bahwa saat ini di Indonesia secara nasional 80.6 persen perokok masih merokok di dalam gedung atau ruangan yang menyebabkan 75.5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.
Kemudian, data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2 peraen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.
BACA JUGA:Kemenhub Bagikan Bantuan Bencana Alam pada Masyarakat Terdampak Banjir Bandang di Gorontalo
“Melihat kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum,” ungkap Heru.
“Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi umum akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Israfulhayat, memaparkan ruang lingkup pengaturan dalam pedoman ini akan mencakup larangan pada sarana dan prasarana transportasi, penetapan Kawasan Tanpa Rokok dan sarana prasarana yang dikecualikan.
BACA JUGA:Danau Toba Jadi Magnet Wisatawan, Kemenhub Lengkapi Sarpras Pelabuhan dan Transportasi
Selanjutnya, standar yang harus dipenuhi oleh sarana prasarana transportasi yang memiliki ruang tertutup dan terbuka (kapal), sanksi dan denda terhadap pelanggaran yang dilakukan, serta pengawasan yang dilakukan terhadap penyelenggara transportasi dalam melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok pada sarana prasarana transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: