Ciptakan Kenyamanan, Kemenhub Siapkan Larangan Merokok di Transportasi Umum
Kemenhub Persiapkan Larangan Tanpa Rokok di Ruang Publik khususnya Transportasi Umum-Dok. Kemenhub-
Hadir sebagai narasumber, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyampaikan bahwa sarana prasarana transportasi umum adalah pelayanan/jasa yang berbasis keamanan, keselamatan dan kenyamanan sehingga diperlukan beberapa review regulasi terhadap penegakan kawasan tanpa asap rokok di sarpras transportasi umum, baik di udara, darat, dan laut.
“Kawasan Tanpa Rokok itu ada dua kategori, mutlak dan parsial, KTR di transportasi umum itu seharusnya bersifat mutlak, dimana tidak boleh ada smoking room khususnya di dalam angkutan umumnya,” ujar Tulus.
Sementara itu, Pengawas utama International Safety Management Code PT Pelni, Rochman Hardi Prasetio, menyampaikan bahwa telah ada kebijakan dan regulasi internal yang menaungi himbauan larangan merokok di atas kapal.
“Nakhoda, ABK, dan seluruh penumpang yang ada di atas kapal dilarang merokok di dalam ruangan-ruangan kapal, tak terbatas pada daerah ruangan seperti anjungan, kamar ABK, kamar kelas, kabin penumpang, Engine Control Room (ECR), ruang mesin, hall, dapur, station bunker, ruang emergency accu dan generator, ruang makan, car deck (jika ada), palka, area kandang (jika ada) serta ruangan kapal lainnya,” terang Rochman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: