PP 28 Tahun 2024 Jamin Pengendalian Tembakau dan Zat Adiktif, Ini Kata Kak Seto

PP 28 Tahun 2024 Jamin Pengendalian Tembakau dan Zat Adiktif, Ini Kata Kak Seto

Kak Seto tanggapi soal PP 28 Tahun 2024 -TRANS TV Official-YouTube Channel

JAKARTA, DISWAY.ID - Kak Seto angkat bicara soal pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Khususnya yang berkaitan dengan pengendalian zat adiktif, mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak.

PP ini dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi hak kesehatan anak dan mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.

BACA JUGA:Kini Terseret Kasus Bullying, Viral Curhat Vincent Tentang Sang Anak ke Kak Seto: Ngeyel Banget, Bantah Mulu!

Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), berharap PP ini dapat secara signifikan melindungi hak kesehatan anak dengan menerapkan prinsip-prinsip nasional dan internasional, serta menciptakan generasi bebas dari dampak rokok.

"Kami menekankan pentingnya penerapan aturan secara ketat dan berkelanjutan untuk mencegah dampak buruk konsumsi dan paparan produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat," kata Seto.

BACA JUGA:Jenguk David, Kak Seto Ungkap Kondisi Kesehatan Putra Jonathan Latumahina

Perlu diketahui, Indonesia, sebagai salah satu pasar rokok terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius dalam mengatasi masalah kecanduan rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat prevalensi perokok usia 10-18 tahun mencapai 7,4%, yang meskipun sesuai dengan target RPJMN 2020-2024, masih jauh dari ideal RPJMN 2015-2019 yang menetapkan angka 5,4%.

BACA JUGA:Pengakuan Angelina Sondakh Soal Peran Kak Seto, Bukan Cuma Perjuangkan Putri: Beda Waktu, Beda Nasib

Tingginya konsumsi rokok turut menjadi hambatan utama dalam upaya pembangunan kesehatan, seperti meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, serta beban pembiayaan BPJS.

Pengesahan PP 28 Tahun 2024 menandai era baru dalam pengendalian tembakau dengan sejumlah pasal yang memperkuat aturan untuk mengurangi dampak epidemi rokok dan darurat candu tembakau. 

BACA JUGA:Kak Seto Lagi Asik Ngurus Anak Mantan Jenderal Tajir, Kisah Bayi Lahir di Jeruji Besi Jadi Perbandingan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads