Jaksa KPK Serahkan Berkas Banding SYL dan Kawan-kawan ke PN Tipikor

Selasa 06-08-2024,16:12 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Adapun para Jaksa menyerahkan berkas bandinn untuk terdakwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:KPK Cecar Anak SYL Soal Aset Dana Keluarga 

BACA JUGA:KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Surya Paloh Terkait Kasus Pemerasan SYL di Kementan  

"Kami Tim Jaksa, hari ini telah menyerahkan memori banding untuk perkara Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Jaksa KPK Muhammad Hadi kepada wartawan pada Selasa, 6 Agustus 2024. 

Adapun salah poin dasar Jaksa KPK tersebut mengajukan banding adalah adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan. 

Hal itu berupa pembayaran uang pengganti atas terdakwa SYL dan kawan-kawan lebih rendah dari tuntutan serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan Tim Jaksa. 

"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 Miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," jelasnya. 

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Anak SYL Legawa Atas Vonis Majelis Hakim Terhadap Ayahnya

Lebih lanjut, Muhammad Hadi menjelaskan bahwa dimana selama proses persidangan berlangsung sikap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang tidak berterus terang dan berbelit-belit. 

Tak hanya itu, SYL dinilai  tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya. 

Perlu dipahami pula terkait tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana. 

"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," tuturnya. 

BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Terkait SYL, Polda Metro Jaya Tegaskan Tetap Diproses

Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. 

Kategori :