JAKARTA, DISWAY.ID-- Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ungkap kasus pemalsuan beberapa produk di sosial media.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor DH Ingkiriwang mengatakan sebanyak delapan tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Seminar Bisnis Digimaru-Disway: Dahlan Iskan Jadi Peserta Online Shop War Game
BACA JUGA:Online Shop War Game di Seminar Bisnis Digimaru-Disway Road to 100 With Dahlan Iskan
Kemudian, mereka memiliki beberapa peran yang berbeda.
Diungkapkannya, para tersangka disebut memproduksi beberapa produk palsu itu dari limbah.
"Yang bersangkutan perannya mengedarkan dan dia juga memproduksi dalam hal ini ada hal yang menarik, bahwa bahan baku produk kosmetik ini ada bahan limbah dari Unilever yang harusnya tidak bisa dikemas dan tidak diperjualbelikan," katanya kepada awak media, Selasa 6 Agustus 2024.
Dijelaskannya, para pelaku memasarkan barang palsunya itu di sosial media salah satunya di Shopee.
BACA JUGA:Awas Kena Tipu, Ini 4 Tips Transaksi Aman 5 Sempurna saat Belanja Online
BACA JUGA:Viral Beli Sepatu Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Tips Tak Kena Denda saat Belanja Online dari Luar Negeri
"Sebagian besar semua platform sosial media dan sebagian besar dari Shopee dan akan kita tutup akunnya," jelasnya.
Diterangkannya, para pelaku melakukan aksinya dengan modus memasarkan produk itu lebih murah.
"Ciri-cirinya para pelaku ini menjual dalam bentuk grosir atau liter yang besar, dijual dalam kemasan cukup besar, kemudian dengan harga yang cukup rendah mencakup dari setengah harga produk asli," terangnya.
"Bahkan kami melakukan pemeriksaan, konsumen ini bisa menjual kembali dari pembelian barang ini," lanjutnya.
BACA JUGA:Lebih Suka Mana, Belanja Online atau Langsung di Toko? Cek Hasil Studi Populix