JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan korupsi alokasi dana hibah ke kelompok masyarakat (pokmas).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan ini.
BACA JUGA:KPK Cekal 6 Orang Terkait Korupsi X-ray di Barantan Kementan
BACA JUGA:KPK Mutasi dan Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
"Telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Namun, Tessa tidak mendetail terkait dokumen dan barang bukti apa saja yang disita oleh tim penyidik lantaran masih dilakukan analisis.
"Dokumennya apa, BB (barang bukti)-nya apa, masih dilakukan inventarisir dan analisis," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa istri Ketua DPRD Jawa Timur, Fujima Senna Oktavia dalam kasus ini.
Adapun kata Tessa, istri Kusnadi ini didalami terkait pengetahuannya soal alokasi dana hibah provinsi Jawa Timur ke kelompok masyarakat (pokmas).
BACA JUGA:KPK Panggil Wasekjen PDIP Jadi Saksi Terkait Dugaan Korupsi DJKA
"Didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan perihal alokasi dana hibah provinsi Jatim ke Pokmas," ujar Tessa pada Jumat, 9 Agustus 2024
Sebagai informasi, pada Jumat, 12 Juli 2024 KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
KPK masih enggan memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.