KPK Cekal 6 Orang Terkait Korupsi X-ray di Barantan Kementan 

KPK Cekal 6 Orang Terkait Korupsi X-ray di Barantan Kementan 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan korupsi alokasi dana hibah ke kelompok masyarakat (pokmas)-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi  melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 6 orang terkait dugaan Korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan). 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pada 15 Agustus 2024 pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pencegahan bepergian ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan kedepan. 

BACA JUGA:KPK Cekal Eks Anggota DPR Miryam Haryani Terkait Dugaan Korupsi E-KTP

BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas

"Surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia dengan inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF." kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

Tessa menjelaskan, hal ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keenam orang itu di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. 

"Tindak pidana korupsi (itu) untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021," tutur Tessa. 

BACA JUGA:Pencekalan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Diperpanjang, Paspor Dicabut Sementara

BACA JUGA:Pencekalan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Imigrasi Jawab Permohonan Polri

Dalam perkara ini, Tessa mengungkapkan sudah ada tersangkanya. Namun, Ia belum membeberkan siapa dan berapa banyak tersangka dalam kasus ini. 

"Ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka," tutur Tessa. 

Lebih lanjut, Tessa juga belum memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait