Jessica Wongso Bebas, Ingat Kembali Cita Rasa Kopi Vietnam Mengandung Sianida yang Diminum Mirna

Minggu 18-08-2024,10:31 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Ingatan masyarakat kembali ke cita rasa kopi Vietnam yang dipesan Mirna dalam kasus Jessica Wongso yang bebas bersyarat hari ini.

Delapan tahun lalu, Mirna memesan Kopi Vietnam saat bertemu Jessica di Kafe Olivier Jakarta. 

Dilansir dari Hungry Huy, kopi Vietnam adalah kopi yang sangat kuat dan manis, yang pasti akan menghilangkan rasa kantuk di pagi hari dan membuat kita bersemangat sepanjang hari. 

BACA JUGA:Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor Diri di Bapas hingga Tahun 2032!!

Kopi panggang hitam dan susu kental manis yang kuat, yang diteteskan perlahan melalui penyaring logam (phin) menjadikan kopi ini unik.

Di Vietnam, kopi, baik yang diseduh dan disajikan di rumah atau di restoran, diseduh dengan perlahan. 

Kopi panas lebih disukai di pagi hari, sedangkan kopi dingin disimpan untuk cuaca panas di kemudian hari.

BACA JUGA:Jessica Kopi Sianida Semringah Keluar dari Lapas Pondok Bambu, Tersenyum Sambil Lambaikan Tangan

Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan, Jessica keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta (Lapas Pondok Bambu) di Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

Dari Lapas Pondok Bambu kata Hidayat, terpidana kasus Kopi Sianida itu akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Beberkan Rangkaian Agenda Jessica Wongso Terpidana Kasus Pembunuhan Mirna yang Bebas Bersyarat Hari Ini

"Jessica itu nanti dijemput di situ dalam ada mobil masuk pertanda Jessica mau dibawa ke Kejaksaan Negeri," kata Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Hidayat menambahkan, setelah dari Kejari, Jessica dialihkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menandatangani surat pembebasan bersyarat.

"Di bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orangtuanya dan pengacaranya," ujarnya.

Kategori :