Baleg DPR Tetapkan Syarat Parpol Parlemen Usung Cagub Tetap 20 Persen: Gak Bisa Dicampur, Nanti Kacau Gimana ke KPU-nya

Rabu 21-08-2024,15:27 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan legislatif (Baleg) DPR menetapkan aturan partai politik yang memiliki kursi di parlemen harus tetap memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD jika ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada.

"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20 persen. Enggak bisa di-mix (dicampur)," kata Anggota Baleg Yandri Susanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.

Yandri juga menyebut bahwa revisi aturan ini merupakan wujud adopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat partai politik dalam mengusung calon di Pilkada.

BACA JUGA:KAI Service Gelar Training Hospitality pada 45 Petugas Satuan Keamanan PAM KAI Commuter

BACA JUGA:Habib Kribo Zen Sebut Anggota Paskibraka Berjilbab Bukan Kewajiban, MUI: Mau yang Jumhur atau Minor?

Dia menilai bahwa kebijakan yang membolehkan partai nonparlemen mengusung pasangan calon merupakan langkah besar bagi demokrasi.

"Jadi kalau misalkan partai-partai ini berkumpul dengan suara sah, menjalankan satu pasangan calon boleh. Dulu tidak boleh. Jadi ini lompatannya besar untuk demokrasi," ujarnya.

Menurutnya, menggabungkan dukungan dari partai yang memiliki kursi dan yang tidak memiliki kursi akan menyulitkan proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Hari Pertama Menjabat, Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Menteri Rosan Roeslani

BACA JUGA:TKP Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara Diperiksa Polda Metro, Ini Perkembangannya

"Kacau nanti kalau sebagian pakai kursi, sebagian pakai suara, itu enggak bisa. Nanti ke KPU-nya gimana?," tanya dia.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, membuat PDIP kembali tidak bisa mengusung calonya sendiri dalam Pilkada mendatang.

Keputusan ini juga sebelumnya sempat dikhawatirkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy.

Ronny menyampaikan bahwa dirinya mengaku kaget usai mendengar Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas revisi Undang-Undang tentang Pilkada.

BACA JUGA:Siswa SMP N 10 Jakarta Pusat Tewas Terjatuh Saat Bermain di Sekolah, Polisi: Murni Kecelakaan

Kategori :