"Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami. Partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK. Silakan gunakan!
BACA JUGA:Top! Infrastruktur Strategis Penghubung IKN-Balikpapan Pakai FABA PLN
BACA JUGA:Ini Permintaan Azizah Salsha Usai Dugaan Kasus Perselingkuhan Mencuat di Medsos
"Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," urainya.
Masinton kembali menegaskan bahwa peluang PDIP untuk mengusung Anies sebagai calon dalam kontestasi Pilgub Jakarta dapat dipastikan.
Pemerintah-Baleg Setujui Revisi RUU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Insya Allah ada Anies," tegasnya.
Seperti diketahui Baleg DPR RI dan Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman dari partai Gerindra, mengubah kembali putusan MK.
Boleh dibilang putusan Baleg DPR RI dan Pemerintah sebagai tandingan dengan putusan MK. Karena ketentuan akan kembali dan harus ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis di Tangsel Naik Sidik
BACA JUGA:Kenakan Kemeja Kuning, Jokowi Hadiri Penutupan Munas XI Golkar: Tanda-tanda Log In?
Dan pada akhirnya antara kedua aturan ini apakah akan digunakan sebagai syarat KPU Jakarta untuk pendaftaran calon kepala Daerah Khusus Jakarta (DKJ), atau hanya salah satunya.
Jika PKPU menjadikan putusan Baleg DPR RI dan Pemerintah sebagai syarat aturan pendaftaran, maka langkah PDIP dan Anies Baswedan akan sirna.