Kemudian yang kedua, lanjut Said, Partai Buruh memberi tenggat waktu kepada KPU paling lambat Minggu 25 Agustus ( 2024), untuk mengeluarkan PKPU yang baru. Yang memuat ketentuan tentang Pilkada sesuai keputusan MK No. 60 tersebut.
"Ketiga Kami juga meminta dengan hormat kepada pihak kepolisian untuk membebaskan para demonstran, teman-teman mahasiswa para pengunjuk rasa yang ditahan," imbuhnya.
Menurut Said, mereka adalah pejuang-pejuang demokrasi. Mengapa harus ditahan. Sebab, mereka berjuang menegakkan konstitusi, bukan untuk ditahan.
BACA JUGA:2 Tuntutan Partai Buruh Demo di DPR dan KPU soal Pilkada
"Tidak ada kekerasan yang begitu besar, tidak ada pelanggaran hukum yang begitu berat, cukup ada pembinaan dicatat dan dikeluarkan, yang sakit diobati oleh negara," tegasnya.
Terakhir, masih kata Said, pihaknya akan berjuang untuk presidential threshold ambang batas presiden dalam 2 minggu.
"Paling cepat 2 minggu ke depan seirama dengan telah diputuskannya ambang batas Pilkada yang baru," tukasnya.