Masih Soal Putusan MK, Partai Buruh Bakal Gelar Demo Lanjutan, Desak KPU Keluarkan PKPU!

Jumat 23-08-2024,20:56 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan sikap pihaknya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi no.60 tentang undang-undang Pilkada.

"Dimana semua yang disampaikan baru melalui media dan lisan, belum ada keputusan dari lembaga resmi DPR RI maupun lembaga resmi KPU," ujarnya di Hotel Mega, Menteng, Jakpus, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:Partai Buruh Desak PDIP Usung Anies Baswedan Sebagai Cagub di Pilkada Jakarta 2024

BACA JUGA:Ada Demo Partai Buruh di Depan Gedung DPR, Polisi Terjunkan 3.286 Personel

"Keputusan tertulisnya apa? Kan produk akhirnya adalah PKPU Oleh karena itu Partai Buruh dalam kesempatan ini mempunyai beberapa sikap," sambung Said.

Menyikapi hal tersebut, Said menyatakan bahwa Partai Buruh akan kembali turun ke jalan pada 25-27 Agustus 2024. Aksi akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia.

"Aksi lanjutan dimulai dari 25 Agustus sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi yang makin membesar melibatkan seluruh elemen," tuturnya.

BACA JUGA:Manyala! Partai Buruh Mobilisasi 5.000 Massa untuk Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Depan DPR

BACA JUGA:Partai Buruh Komitmen Dukung Anies, Kawal Putusan MK Sampai Kiamat!

Said mengatakan, aksi tersebut nantinya akan melibatkan anggota Partai Buruh, Serikat Buruh kemudian juga sayap Partai Buruh dan masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia.

"(Aksi akan dilakukan) di kantor-kantor KPU pusat dan KPU di daerah dan tentu di kantor-kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah-daerah termasuk DPR RI," ungkapnya.

Said mengungkapkan bahwa tuntutan pihaknya itu hanya ada satu. Yakni KPU tidak berkewajiban mengikat untuk berkonsultasi.

"Karena sudah ada konferensi pers KPU, 'sudah bikin aja PKPU'," ucapnya.

BACA JUGA:Ini 4 Calon Wakil Gubernur dari Partai Buruh, Ada Ahok Hingga Rano Karno

BACA JUGA:Resmi Dapat SK Gerindra, Ridwan Kamil Akan Daftar ke KPU Tanggal 28 Agustus

Kategori :