Ini 4 Calon Wakil Gubernur dari Partai Buruh, Ada Ahok Hingga Rano Karno

Ini 4 Calon Wakil Gubernur dari Partai Buruh, Ada Ahok Hingga Rano Karno

Ini 4 Calon Wakil Gubernur dari Partai Buruh, Ada Ahok Hingga Rano Karno-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Partai Buruh mengumumkan empat calon wakil gubernur alternatif untuk mendampingi Anies Baswedan dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menjelaskan, keputusan itu berdasarkan  kesapakatan bersama, usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada.

BACA JUGA:Partai Buruh Apresiasi Putusan MK: Siap Usung Anies di Pilgub Jakarta, Janji Kawal hingga Akhir

BACA JUGA:2 Tuntutan Partai Buruh Demo di DPR dan KPU soal Pilkada

"Kami telah memutuskan ada 4 calon wakil gubernur alternatif yang sudah kami siapkan hasil keputusan dari kawan kawan partai buruh daerah khusus Jakarta dan telah diinformasikan, diteruskan kepada tim pemenangan pusat dan diputuskan oleh presiden partai bersama presidium," katanya kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Nuzarli menyebut, calon-calon tersebut adalah Basuki Tjahaja Purnama, Haji Rano Karno, Haji Hendrar Prihadi, serta satu posisi kosong yang akan diisi berdasarkan perkembangan politik hingga 26 Agustus.

"Ya kami sudah siapkan 4 SK dan inilah pilihan dari partai buruh," tegasnya.

Perlu diketahui, keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA:Ini Rincian 4 Klasifikasi Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada Gugatan Partai Buruh yang Dikabulkan MK

BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi

Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.

Sebagai gantinya, syarat pengusulan pasangan calon (paslon) kini didasarkan pada ambang batas perolehan suara sah yang mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.

Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), ambang batas suara sah yang ditetapkan adalah 10% untuk DPT hingga 2 juta, 8,5% untuk DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta, 7,5% untuk DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads