Tak hanya itu, draf RUU Polri juga memberikan wewenang bagi polisi untuk memblokir atau memutus akses ruang siber. Di bagian penjelasan draf RUU Polri, penindakan ini dapat dilakukan dalam rangka upaya pencegahan kejahatan di ruang siber.
Meski begitu, Polri harus berkoordinasi dengan kementerian di bidang komunikasi dan informatika dalam menjalankan tugas ini.
BACA JUGA:Refly Harun: Putusan Baleg DPR RI Seakan Melempar Kotoran ke Muka Negara Republik, Sontoloyo!
RUU Polri juga memberikan wewenang bagi polisi untuk melakukan penyadapan. Meski begitu, rencana ini ditekankan bahwa tugas penyadapan harus sesuai koridor berdasarkan UU tentang Penyadapan.
"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan," demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf o dokumen draf RUU Polri, dikutip Selasa, 28 Mei 2024.