"Jadi dengan MOU antara Dirjen Yankes dengan Dirjen Diktiristek ini akan bisa dipatuhi oleh rumah sakit maupun FK. Karena sekali lagi, kewenangan saya (Kemenkes) cuma sampai rumah sakit," papar Azhar kepada wartawan di sela rapat.
"Ketika pelaku perundungan yang telah mendapatkan hukuman dari Kemenkes dikembalikan ke kampus," lanjutnya.
BACA JUGA:6 Daftar Nomor Telepon Pemadam Kebakaran di Jakarta, Cepat Tanggap saat Kondisi Darurat!
"Saya nggak bisa ngapa-ngapain, karena itu bukan kewenangan saya," tambahnya.
Azhar sedikit membocorkan, beberapa poin yang diatur pada MoU tersebut mulai dari definisi bullying hingga hak dan kewajiban dari masing-masing rumah sakit dan kampus.
"Mulai dari beban kerja, kemudian definisi bullying, tidak boleh bullying, sampai dengan apa yang menjadi hak rumah sakit, hak FK, yang menjadi kewajiban rumah sakit, kewajiban FK, semuanya di situ," paparnya.
Ia juga menyebut terkait pemberian gaji yang turut diatur pada MoU tersebut.Kendati demikian, Azhar masih belum bisa menentukan besaran gaji PPDS university based.
"Kalau untuk university based masih negosiasi karena selain saya memberikan upah kepada residen, FK-nya juga harus memberikan kontribusi biaya pendidikan ke kami," terangnya.
Sehingga, peran bagi kampus dan kementerian seimbang.
"Jadi kontribusi FK ke kami berapa, baru kita bisa menentukan berapa yang kami berikan ke residen. Makanya saya belum bisa menyebut berapa jumlah nominalnya," pungkasnya.