DPR RI Sepakati Pagu Anggaran Kemenhub di 2025, sebesar Rp 24,76 Triliun

Senin 09-09-2024,19:57 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pagu anggaran Kementerian Pehubungan tahun 2025.

Pada rapat Kerja DPR RI, Komisi V DPR RI setuju, pagu anggaran Kemenhub tersebut sebesar Rp 24,76 triliun.

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada 2024 Ramah Anak, Ketahui 11 Bentuk Pelanggarannya

BACA JUGA:Tolak Usulan Kemenkeu Ubah Skema Anggaran Pendidikan, P2G: Terkesan Mengakali Konstitusi

Dalam hal ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berterima kasih atas dukungan Komisi V DPR RI. Namun, masih terdapat selisih antara kebutuhan anggaran dengan pagu anggaran 2025.

Kemenhub telah menyampaikan permohonan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sebesar Rp 7,68 triliun.

"Namun kami mengerti kehati-hatian pemerintah untuk 2025 perlu dilakukan dan Komisi V cukup bijaksana untuk tetap memperjuangkan adanya tambahan," ujar Budi Karya pada Senin, 9 September 2024 di Jakarta.

BACA JUGA:Komisi X DPR RI Tolak Usulan Kemenkeu Alokasi Dana Pendidikan 20 Persen dari Pendapatan Negara: Potensi Penurunan Anggaran

BACA JUGA:Skema Anggaran Pendidikan Diprotes JPPI: 3 Faktor Penolakan Rencana Kemenkeu

Budi Karya juga telah menyampaikan kebutuhan anggaran Kemenhub 2025, yakni sebesar Ro 80,63 triliun.

Sementara, melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN tentang Pagu Anggaran 2025, Kemenhub memperoleh pagu sebesar Rp 24,76 triliun. Terdapat gap Rp 55,87 triliun.

"Terdapat gap sebesar Rp.55,87 Triliun sehingga masih diperlukan dukungan tambahan anggaran," kata Budi Karya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPR RI Lazarus berjanji akan memperjuangkan tambahan anggaran 2025 untuk Kemenhub. 

BACA JUGA:Fantastis! Ridwan Kamil Usulkan Program Anggaran Rp100 Juta Per RW di Jakarta

BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Sebut Hukuman Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Terlalu Ringan 

Kategori :