BEKASI, DISWAY.ID - Oknum Polri yang diduga lakukan pungli di kawasan Bekasi berinisial Aipda P disebut baru sekali melakukan aksinya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan berdasarkan pemeriksaan penyidik diduga Aipda P baru sekali melakukan dugaan pungli.
BACA JUGA:Oknum Polisi Pungli di Samsat Bekasi, Berujung Dipatsus!
BACA JUGA:Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral Warga Laporkan Pungli Didatangi Polisi
"Sementara dari fakta yang kita temukan dalam pemeriksaan memang dia saat ini baru satu kali," katanya kepada awak media, Jumat 13 September 2024.
Penyidik masih mendalami dugaan pungli tersebut dan memeriksa saksi-saksi.
"Tapi kita masih melakukan pendalaman-pendalaman dari beberapa saksi korban untuk mengetahui sejuah mana perbuatan itu (Pungli, red) dilakukan tapi sejauh ini baru satu kali," ujarnya.
Sementara, Aipda P kini menjalani proses penempatan khusus (Patsus).
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," paparnya.
BACA JUGA:Oknum Petugas SPBU Bali Lakukan Pungli Terhadap Pelanggan, Dikenakan Sanksi PHK
Dugaan pungli yang dilakukan oknum polisi itu dinilai pelanggaran berat sehingga yang bersangkutan harus dipatsus.
Kemudian mengenai sanksi kepada Aipda P menunggu hasil persidangan.
"Pelanggaran tersebut memang pelanggaran pelayanan, dan itu juga termasuk pelanggaran berat. Nanti akan diputuskan dalam persidangan ya," ujarnya.
Sebelumnya, viral di sosial media diduga masyarakat mengadu tentang dugaan pungutan liar (Pungli) malah didatangi polisi.
Hal itu viral di sosial media Threads. Diduga pemilik akun @arifnurcahhyo menyebut dirinya merasa disamperi beberapa anggota polisi.