KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan di Jakut, Nilai Kerugian Rp 223 Miliar

Rabu 18-09-2024,17:10 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020.

"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyiikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 18 September 2024.

BACA JUGA:KPK Akan Rampungkan Analisis Laporan Klarifikasi Kaesang Pangarep Soal Jet Pribadi

BACA JUGA:IM57+ Institute Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas Jet Pribadi pada Kaesang Pangarep

Adapun lima orang tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); Senior Manager DIvisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys; 

Kemudian Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing; Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuagan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024," ujar Asep.

BACA JUGA:KPK Dalami Satu PNS Sebagai Saksi Kasus TPPU SYL

BACA JUGA:Seleksi Tertutup Tahun Ini, KPK Harap Seleksi Capim dan Calon Dewas Transparan

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa penahanan akan dilakukan di rumah tanahan (rutan) Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Adapun, kata Asep dalam perkara ini terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp 223 miliar atau Rp 223.852.761.192,00 yang diakibatkan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.

Untuk nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 Milyar (Rp371.593.267.462,00) dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 Milyar (Rp147.740.506,270,00).

BACA JUGA:KPK Serahkan Berkas Kasus Suap Muhaimin Syarif ke JPU

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Terancam Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah, KPK: Jika Terbukti Terima Gratifikasi

Dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kategori :