JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT Taspen sebagai saksi terkait dugaan korupsi investasi di PT Taspen Persero.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 19 September 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Saksi hadir materinya terkait proses pengawasan kegiatan investasi di PT Taspen," kata Tessa pada Jumat, 20 September 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh disway.id, KPK memeriksa Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT. Taspen, Mohamad Jufri.
Sebelumnya pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor sekuritas yang ada diwilayah Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankam sejumlah barang bukti yakni dokumen atau surat dan barang bukti elektronik lainnya.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Benarkan Lolly Ngamuk saat Divisum, Tak Maksimal karena Menstruasi
BACA JUGA:PDIP Minta Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo Tak Dikaitkan dengan Bagi-bagi Jatah Menteri
Kemudian, Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana yang dikelola PT Taspen dikelola dalam tiga jenis investasi fiktif.
"Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. ada saham, sukuk dan ada yang lainnya," ungkap Asep dikutip pada Jumat, 5 Juli 2024.
Asep enggan memberikan rincian lebih dalam pada kasus ini karena bisa mengganggu jalannya penyidikan.
BACA JUGA:Vadel Badjideh Gandeng Pengacara Razman Nasution Lawan Nikita Mirzani, Banjir Cibiran Warganet!