Kecurangan di Bidang Kesehatan Mencapai Rp 20 Triliun Diungkap KPK, Alexander Marwata: Manipulasi oleh Faskes
Hal ini disampaikan langsung oleh Alexander Marwata, dalam sambutannya di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024. -Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan untuk mendukung keberlanjutan program dan menciptakan pelayanan kesehatan yang adil dan merata, dibutuhkan tata kelola sistem yang akuntabel dan transparan, khususnya untuk dapat mencegah terjadinya fraud hingga korupsi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Alexander Marwata, dalam sambutannya di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024.
Kecurangan di bidang kesehatan mencapai Rp 20 Ttriliun diungkap KPK, di mana Alexander Marwata mengatakan bahwa adanya manipulasi oleh faskes.
"BPJS Kesehatan merupakan gotong rotong bersama dalam rangka membuat masyarakat Indonesia sehat. Ada iuran peserta ada juga juga subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD, artinya ada uang negara dan dana publik didalamnya. Ini yang harus dikelola,” ujar Alex pada Jumat, 20 September 2024.
BACA JUGA:Hasil China Open 2024 Hari Ini: Dejan/Gloria Bantai Malaysia
Lebih lanjut, Alex menyebutkan bahwa per tahun 2024, terdapat sekitar Rp 150 Triliun dana yang tersedia untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan, bagi 98 persen rakyat Indonesia yang terdaftar.
Dengan anggaran yang cukup besar tersebut, Alex mengimbau agar integritas dalam tata kelola menjadi hal yang diutamakan oleh BPJS Kesehatan, sehingga dana yang disalurkan dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
Namun nyatanya, seiring dengan perjalanan program, Alex menyampaikan bahwa masih ditemukan sejumlah kelemahan atau fraud yang terjadi.
Menurut Alex, pengelolaan program yang tidak berintegritas dapat menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program JKN kedepannya.
BACA JUGA:Sosok Bos Lion Air Rusdi Kirana Jadi Waketum PKB 2024-2029, Eks Wantimpres dan Sepak Terjangnya
“Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp 20 triliun secara nominal," terangnya.
"Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, di mana ada manipulasi atau phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat mapun daerah yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” terang Alex.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: