CILEGON, DISWAY.ID-- Kasus balita perempuan yang tewas dan jasadnya ditemukan dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menemukan titik terang.
Polres Cilegon telah meringkus 5 orang tersangka pembunuhan terhadap balita perempuan (4,9) bernama Aqila tersebut.
Aqila dibunuh dengan cara kejam. Jasadnya ditemukan di Cihara, pada Kamis 19 September lalu, hingga membuat warga sekitar geger.
Kelima tersangka yaitu SA, RH, EM, YH, dan UH. Mereka diringkus pada Sabtu 21 September 2024.
Sedangkan pembunuhan sendiri dilakukan para tersangka pada Selasa 17 September 2024 siang atau dua hari sebelum jasadnya ditemukan warga.
Terungkap, kelima tersangka memiliki peran masing-masing untuk membunuh Aqila.
Dilansir radarbanten (Disway Network), Senin 23 September 2024, Kasat Reskrim AKP Hardi Meidikson Samula mengungkapkan, korban yang tengah berada di rumah kontrakan orang tuanya di Perumahan BBS, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, dibawa pelaku SA.
Kemudian pelaku membawa korban ke gudang yang berada di sekitar kontrakan.
Di gudang itu, pelaku SA membekap korban dengan tangan. Aksi itu mendapatkan perlawanan korban dengan cara mengigit.
Mendapatkan perlawanan itu, SA kemudian melakban mulut korban agar tidak berteriak dan memukul punggung korban menggunakan shocbreaker.
BACA JUGA:Geger! Mayat Bocah Ditemukan di Pantai Lebak dengan Kondisi Wajah Dilakban, Sempat Dilaporkan Hilang
Usai korban tumbang, pelaku SA menutup wajah menggunakan bantal boneka dan mendudukinya.
Selain SA, tersangka EM pun ikut menduduki wajah korban hingga giginya ompong.
Selanjutnya, tersangka SA, EM, dan RH memasukan jasad korban ke dalam kontainer sebelum dimasukan ke dalam tas.