Pansus Haji Beberkan 9 Temuan Pelanggaran Pelaksanaan Haji 2024

Senin 30-09-2024,22:04 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Panitia Khusus (Pansus) haji membeberkan hasil investigasinya terkait dengan penyelenggaraan haji 2024 dalam rapat paripurna terakhir periode 2019-2024, Senin, 30 September 2024.

Hasilnya, ada 9 pelanggaran yang ditemukan oleh Pansus haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Kesimpulan dan rekomendasi Pansus Haji 2024 itu diberikan oleh Ketua Pansus Haji 2024 Nusron Wahid dan diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani sebagai pimpinan rapat.

BACA JUGA:Momen Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Disumpah WNI di KBRI Belgia: Saya Siap Bela Timnas Indonesia

BACA JUGA:Integrasi Tol Laut Dongkrak Efisiensi Distribusi Barang, Kemendag: Program SIGM Bangun Depo di Daerah

Berikut 9 pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024:

1. Kelembagaan

Dalam hal ini, Pansus haji menemukan bahwa Kementerian Agama RI memiliki peran dobel dalam penyelenggaraan pemilu yakni sebagai regulator dan operator. 

Sementara dalam pelaksanaan haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government akan tetapi berubah menjadi government to bisnis. 

Sehingga pelayanannya diberikan kepada pihak Syarikah dengan menggunakan kerangka bisnis.

BACA JUGA:Pencapaian Perjalanan 79 Tahun, KAI Berhasil Selesaikan LRT Jabodebek hingga Kereta Cepat Whoosh

BACA JUGA:Peringati 5 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi, ICW sebut KPK Kian Melemah

2. Kebijakan

Dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriyah/2024, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 

Pasal ini mengatur terkait alokasi kuota yang ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

Kategori :