Pansus Haji Beberkan 9 Temuan Pelanggaran Pelaksanaan Haji 2024

Senin 30-09-2024,22:04 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

8. Soal pelaporan dan pengawasan yang dianggap adanya pelemahan pengawasan dari PIHK

Pansus angket haji menilai masih lemahnya pengawasan dan kontrol Kemenag terhadap jumlah keberangkatan dan kepulangan jemaah haji khusus oleh PIHK yang seharusnya dilaporkan kepada DPR RI setelah penyelenggaraan ibadah haji.

9. Soal pelayanan 

Pansus haji menemukan pelayanan di Arofah, Musdalifah, dan Mina, selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan.

Atas temuan tersebut, Pansus Haji memberikan 5 rekomendasi, diantaranya:

BACA JUGA:Arteria Dahlan Mengaku Legawa Mundur dari Anggota DPR Terpilih 2024-2029

BACA JUGA:Ridwan Kamil: Program Umrah untuk Marbot, Upaya Hargai Jasa Pengurus Masjid

1. Dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

BACA JUGA:Penyidik Tunggu Hasil Identifikasi Penemuan Tulang Belulang di Serpong

BACA JUGA:Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi KPPS Pilkada 2024, Ada Namamu?

4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).

5. Pansus mengharapkan Pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

Kategori :