Pansus Haji Beberkan 9 Temuan Pelanggaran Pelaksanaan Haji 2024

Senin 30-09-2024,22:04 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Cagub Pramono-Rano Janji Kesejahteraan Guru Swasta Jakarta, Pengamat Beri Catatan

Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antre, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024.

B. Ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menentukan pemenuhan kuota haji khusus berbasis usulan data dari PIHK dan kesiapan jemaah.

Ketentuan ini membuka peluang penyalahgunaan kesempatan oleh PIHK, dan berpotensi melanggar asas keadilan. Penyalahgunaan kesempatan tersebut berupa mengubah urutan keberangkatan dan/atau tahun keberangkatan.

6. Terkait Nilai Manfaat

Pansus haji menemukan adanya ketidakadilan dalam mempergunakan nilai manfaat.

Di mana mereka yang belum berhak untuk berangkat menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean.

BACA JUGA:Puan Maharani Calon Tunggal Ketua DPR RI dari PDI Perjuangan

BACA JUGA:Gawat, Ponpes Kabupaten Bekasi Tempat Tersangka Pencabulan Santriwati Ternyata Tak Berizin!

7. Terkait jemaah cadangan lunas tunda

Pansus Haji 2024 menilai jumlah Jemaah Haji Lunas tunda sampai tahun 2024 adalah sebesar 30 persen dari kuota haji nasional. 

Ia menilai seharusnya merekalah yang diprioritaskan untuk diberangkatkan terlebih dahulu. 

Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahram, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya. 

Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi jemaah lunas tertunda keberangkatannya.

BACA JUGA:Kejagung Kembangkan Kasus Surya Darmadi, Tetapkan Tersangka Baru dan Sita Barang Bukti

BACA JUGA:Siswi di Cilincing Iseng Main Borgol-borgolan, Mau Dibuka Kuncinya Patah: Lapor ke Damkar

Kategori :