Pansus Haji Beberkan 9 Temuan Pelanggaran Pelaksanaan Haji 2024

Senin 30-09-2024,22:04 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Nusron menyebut Kementerian Agama dalam hal ini dirjen penyelenggaraan haji dan umroh melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat pada 10 Januari tahun 2024 sebelum diterbitkannya KMA Nomor 130 Tahun 2024 pada tanggal 15 Januari tahun 2024 yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota.

3. Distribusi kuota haji, 

A. Terkait pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping

BACA JUGA:Astaghfirullah, Pelaku Pencabulan di Ponpes Bekasi Lancarkan Aksi Bejatnya Saat Korban Mengaji

BACA JUGA:Inspeksi Langsung Dirut PGN, Pemanfaatan Jargas Rumah Tangga di Sleman Dipastikan Lancar

Pansus haji menemukan adanya penggabungan dan pelimpahan porsi dalam pelaksanaan haji 2024. Di mana pendamping diisi oleh jemaah haji reguler yang bukan mahramnya,.

B. Sampai tahun 2024 Kemenag RI masih belum mengupayakan secara maksimal untuk menyelesaikan masalah 5.678 nomor porsi kuota 'batu' yaitu porsi kuota haji reguler yang belum diketahui secara pasti dimana jemaah haji berada.

C. Terdapat ketidaksinkronan antara keputusan Dirjen penyelenggaraan haji dan umroh Nomor 118 Tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024, tentang petunjuk pelaksanaan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 2024, dan surat edaran direktur bina haji khusus dengan Nomor B-116038/DJ/Dt.II.IV.2/HJ.00/2/2024, tentang penyampaian daftar jemaah haji khusus berhak melunasi pengisian sisa kuota tahun 2024, dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh Pasal 65 ayat (2).

BACA JUGA:PNM Bersama Jurnalis Tinjau Potret Kemiskinan Ekstrem di Banyuwangi

BACA JUGA:Cak Imin Sebut Ada 5 Kandidat PKB yang Disiapkan untuk Jadi Calon Pimpinan DPR dan MPR

D. Inspektorat jenderal kemenag RI sebagai aparatur pengawasan internal pemerintah tidak menjadikan pembagian kuota Haji tambahan tahun 2024 sebagai objek pengawasan. Sementara pembagian kuota haji tambahan 1445 Hijriah ada potensi tidak sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

4. Terkait Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh)

Pansus haji menemukan Siskoat dan Siskopatuh yang tidak diaudit secara berkala, dan banyak pihak yang bisa mengakses dua sistem ini sehingga menyebabkan adanya perubahan data jemaah haji.

5. Terkait pendaftaran

A. Di dalam keputusan Kemenag Nomor 226 Tahun 2023 tentang biaya perjalanan haji khusus keputusan Kemenag Nomor 1063 Tahun 2023 tentang setoran pelunasan biaya ibadah haji khusus tahun 2024, dan bab 3 poin b keputusan dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota ibadah haji khusus, prosedur penyesuaian sisa kuota tidak mencerminkan keadilan.

BACA JUGA:Tuntut Tewasnya Remaja di Kali Bekasi, Kuasa Hukum RD Sudah Punya Sejumlah Saksi

Kategori :