HUT Ke-24 Banten, Pemprov Gelar Pemutihan Denda Pajak dan BBNKB hingga Akhir Tahun 2024

Selasa 08-10-2024,16:13 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam rangka memperingati HUT ke-24 Provinsi Banten, Bapenda Provinsi Banten gelar pemutihan Kendaraan.

Di mana, Pemprov akan membebaskan pemilik kendaraan bermotor dari denda pajak kendaraan bermotor dan bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB) mulai Oktober hingga Desember 2024.

Adapun, kebijakan pemutihan ini juga tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

BACA JUGA:10 Daftar Provinsi di Indonesia yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2024, Mana Saja?

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Agustus 2024, Wilayah Layanan Hingga Waktu Berakhirnya

Berikut ini adalah program pemutihan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di antaranya:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten. Berlaku hingga 31 Desember 2024.
  • Diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Berlaku hingga 21 Desember 2024.
  • Bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun keempat dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
  • Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten. Berlaku sejak 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.

BACA JUGA:Awas Kena Denda! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat DKI Jakarta Tetap Buka

BACA JUGA:Kolaborasi Jasa Raharja Sultra Bersama Pj Bupati Konawe Utara Tingkatkan Kolektabilitas Patuhan Pajak

Sementara itu, hadirnya program pemutihan ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban untuk bayar pajak, apalagi untuk masyarakat yang masih menunggak pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam situs resmi Pemerintah Provinsi Banten.

"Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak," kata Al Muktabar.

Kategori :