BACA JUGA:Perencanaan dan Data Statistik Berkualitas Kunci Pj. Gubernur Heru Capai Target Pembangunan Jakarta
Otto menjelaskan bahwa dirinya bersama tim ahli telah menemukan 37 bagian rekaman CCTV yang dijadikan bukti di persidangan sudah diedit.
Gambar rekaman CCTV yang seharusnya high definition (HD) dikonversi menjadi standar. Sehingga sangat mudah mengaburkan apa yang terjadi di hari itu.
"Sekarang berbeda. Gara-gara dimasukkan sesuatu katanya. Padahal perbedaan warna ini. Bukan karena gelasnya yang berubah warna. Tapi karena kualitas gambarnya yang berbeda," terang Otto.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Meringkus 2 Orang Pelaku Diduga Tersangka Penusukan di Kabupaten Tangerang
BACA JUGA:Fakta Dugaan Penganiayaan Selebgram oleh Ketum Parpol Diungkap PMJ, Benarkan Terima LP
Karena rekaman CCTV yang diduga sudah diedit tersebut, hasilnya majelis hakim di persidangan perkara kopi sianida salah mengambil keputusan.
Hal itu membuat kliennya Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada perkara pembunuhan Mirna.
Otto melanjutkan, dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna pada 2016 silam, tidak ada saksi satu pun dan jasad dari Mirna Salihin diotopsi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-Nur, Polisi Dalami Modus TPPO
BACA JUGA:Polres Jakbar Ungkap Pelecehan Anak di Bawah Umur, Bermula dari Hilangnya Anak di Kalideres
Hal tersebut membuat rekaman CCTV yang diduga sudah diedit tersebut menjadi satu-satunya bukti untuk menghukum Jessica Wongso.
Otto bersyukur saat ini, rekaman CCTV utuh sudah ada di tangannya dan dirinya tidak ragu untuk mengajukan PK di kasus tersebut.
"Hari ini kita gunakan kesempatan itu. Karena ingin dia (Jessica) membuktikan dia tidak merasa melakukan perbuatan," pungkas Otto.
BACA JUGA:Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Wedding Organizer di Bekasi, Tergiur Promo dan Diskon
BACA JUGA:Layani 39 Trayek, Trayek Tol Laut Konsisten Turunkan Harga Barang