BACA JUGA:Berasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada
"KPK telah menetapkan dua puluh satu tersangka yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," imbuh Tessa.
Adapun dari empat tersangka penerima, tiga orangnya merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari staf penyelenggara negara.
Sedangkan, dari17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya.