KPK Khawatir Korps Pemberantasan Tipikor Polri yang Dibentuk Jokowi Bisa Tumpang Tindih?

Jumat 18-10-2024,13:13 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W

"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri," bunyi Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, dikutip Jumat, 18 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Gugatan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Eks Dirut PT Taspen Ditolak MK, KPK: Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Nantinya Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau setara Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol. 

Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat. 

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri. 

(2) Perpres itu disebutkan bahwa Kortastipidkor bertugas membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. 

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. 

(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. 

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Kategori :