BACA JUGA:Pemeriksaan Eks Ketua DPRD Jatim Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Dijadwal Ulang KPK
BACA JUGA:KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Segera Serahkan LHKPN
Namun, hingga kini Paman Birin belum ditahan lembaga antirasuah. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya menghargai Paman Birin yang telah mengajukan pra peradilan teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
"KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut," ujar Ghufron kepada wartawan pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Adapun, kata Ghufron, dalam menegakan hukum terdapat salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Sidang perdana permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.
“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” demikian informasi yang disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto pada Jumat, 11 Oktober 2024.