Disebutkan, Aipda W disebut minta permasalahan anaknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya," kata Idris pada Senin, 21 Oktober 2024.
"Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan," sambungnya.
Idris menerangkan, anak buahnya itu sudah menyampaikan bahwa Supriyani cukup mengakui perbuatan dan meminta maaf.
Hanya saja, kata dia, guru honorer di Konawe Selatan itu seolah menantang Aipda W karena merasa tak bersalah.
"Terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silahkan buktikan," tuturnya.
Aipda W dalam laporan mengaku punya sejumlah bukti berdasarkan kesaksian teman-teman korban di sekolah.
Dia juga mengklaim mengantongi bukti kuat berupa hasil visum sang anak.
Korban disebut mengalami luka memar akibat benda tumpul.
Akhirnya karena tidak ada kesepakatan saat mediasi, kasus yang ditarik ke Polres Konawe Selatan akhirnya menetapkan Supriyani sebagai tersangka.
"Dari hasil visum tertanggal 26 April 2024, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar disertai lecet dan garis lurus di daerah paha kanan dan kiri bagian belakang," tutur Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam.
BACA JUGA:Antusias Tinggi, Festival Vokasi Satu Hati 2024 Diikuti 29.000 Pelajar dan Guru SMK
Tidak Ada Kejadian Penganiayaan
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra Abdul Halim Momo angkat bicara dalam kasus ini.
Halim mengaku sudah menemui Supriyani yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari pada Senin, 21 Oktober 2024.
Sembari terisak, Supriyani mengatakan jika dirinya tak melakukan penganiayaan keras terhadap muridnya.