Guru Honorer Supriyani Terjerat Ancaman Pidana dan Diminta Uang Damai Rp50 Juta, Guru Rentan Dikriminalisasi

Minggu 27-10-2024,12:29 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

Oleh karena itu, ia menilai pentingnya sistem pendidikan yang melindungi dan mendukung guru dalam menjalankan tugasnya, bukannya justru menjadi ancaman tersendiri bagi para guru.

Ia pun mengingatkan bahwa pemerintah turut melindungi guru dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Peraturan tersebut mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil dari berbagai pihak, mulai dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.

BACA JUGA:Tuntutan Guru Honorer Supriyani Batal Demi Hukum, Mantan Kabareskrim: Itu Jaksa Gak Baca Undang-undang

"Profesi guru jelas memiliki perlindungan saat dirinya melakukan proses belajar mengajar. Namun kasus Supriyani menunjukkan intervensi orang tua serta intimidasi yang dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya," papar Esti.

Bersama dengan itu, Esti mendesak pemerintah dan satuan pendidikan untuk memberikan pendampingan sesuai amanat Peraturan Kemendikbud 10/2017 pasal 2 hingga 4, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pemerintah Daerah.

“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” tegasnya.

Terlepas dari kasus ini, Esti menekankan bahwa tugas seorang guru bukan hanya mengajar, tetapi juga membimbing dan membentuk karakter siswa melalui pengajaran nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan etika. Sehingga, guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan.

BACA JUGA:Ramai Kasus Guru Honorer Diminta Rp50 Juta, Mendikdasmen Bantu Supriyani Jadi PPPK

Sayangnya, intervensi dari orang tua menjadi salah satu yang menyebabkan guru kurang memiliki keberanian untuk memberikan pembinaan kepada siswa dalam bentuk disiplin.

Ketakutan guru akan dikriminalisasi inilah yang akhirnya menjadi salah satu faktor kurangnya pendidikan karakter bagi anak.

“Termasuk kemudian banyak terjadi kasus kekerasan anak dan bullying di sekolah itu karena kurangnya pembinaan disiplin dari guru. Anak-anak pun jadi kurang menaruh rasa hormat atau keseganan pada guru mereka. Beda seperti zaman kita dulu,” sebutnya.

Di sisi lain, ia tak menampik kenyataan adanya kasus kekerasan guru kepada murid.

BACA JUGA:Ramai Kasus Guru Honorer Diminta Rp50 Juta, Mendikdasmen Bantu Supriyani Jadi PPPK

Namun, lanjutnya, tidak semua tindakan disiplin yang diterapkan guru merupakan bentuk kekerasan sehingga tak bisa disamaratakan.

“Kalau memang guru melakukan kekerasan ya memang harus dan wajib diproses hukum dan mendapat sanksi. Tapi saya mengajak semua masyarakat, khususnya wali murid, untuk mendukung proses pembinaan karakter yang dilakukan guru di sekolah demi perkembangan karakter anak-anak kita,” terang Esti.

Kategori :