Ramai Kasus Guru Honorer Diminta Rp50 Juta, Mendikdasmen Bantu Supriyani Jadi PPPK
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti saat hari pertama bertugas --Annisa Zahro
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akan bantu Supriyani jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Supriyani sendiri merupakan guru honorer di SDN 4 Baito yang dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan oleh anggota polisi.
Mendikdasmen Abdu Mu'ti menyampaikan akan mengangkat Supriyanu menjadi guru PPPK lewat jalur afirmasi.
BACA JUGA:Guru Agama di Muna Susul Guru Honorer Supriyani, Netizen: Saya Kalau Lapor Ortu Malahan Ditambahin!
Hal itu disampaikan usai mengetahui kasus Supriyani yang ditahan karena dugaan penganiayaan terhadap muridnya di bangku sekeloah dasar.
Sementera itu, diketahui bahwa Supriyani saat ini memang sedang mengikuti seleksi PPPK guru.
"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani," kata Abdul Mu'ti di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurut Abdu Mu'ti, pemberian jalur afirmasi pada Supriyani menjadi komitmen agar guru masih bisa mengajar dengan baik.
"Ini (afirmasi) bagian dari komitmen kami untuk bagaimana guru-guru dapat mengajar dengan baik" jelasnya.
BACA JUGA:Gaji Guru Honorer Supriyani yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Tak Sampai Rp1 Juta
Selain itu, Mu'ti menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.
Ia juga berharap kasus yang menipa Supriyani tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Kasus Guru Honorer Dilaporkan Anggota Polisi Atas Dugaan Kasus Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: