Cegah Korupsi, KPK Tinjau Penertiban Bangunan Restoran di Jalan Ampera Jaksel

Senin 28-10-2024,20:27 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peninjauan langsung pada penertiban bangunan restoran di Jalan Ampera, Jakarta Selatan. 

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II, Dwi Aprilia Linda Astuti, menyampaikan bahwa penertiban bangunan restoran di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, dilakukan akibat adanya sejumlah permasalahan yang tidak sesuai dengan regulasi. 

BACA JUGA:Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Ungkap Style Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:Sempat Ditunda, Pahala Nainggolan Jalani Pemeriksaan Bersama 1 Karyawan KPK

Diduga perencanaan bangunan  tidak selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta. 

“Selain tak dilengkapi dengan persetujuan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsi bangunan saat ini, pembangunan restoran di Jalan Ampera juga tidak memperhatikan garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan bangunan (GSB) yang ketentuannya diatur pada RDTR ,” kata Linda dalam pernyataan tertulis pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Lebih lanjut, Linda menyampaikan bahwa hal tersebut diketahui setelah tim lapangan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Selatan dan Kepala Sektor Kecamatan Pasar Minggu menindaklanjuti aduan masyarakat. 

BACA JUGA:Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo Dipanggil KPK Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

BACA JUGA:Hakim Tolak Gugatan Eks Bupati Situbondo, KPK: Kami Sudah Sesuai Prosedur

Untuk menindak pelanggaran tersebut, pada 22 Oktober 2024 telah dilakukan pembongkaran pada sebagian bagian gedung yang menyalahi regulasi. 

Berdasarkan hasil pemantauan, permasalahan terkait izin tata ruang dan bangunan gedung berpotensi terjadi terutama pada tahap proses penerbitan dan pengawasannya. 

Linda merinci bahwa dalam tahap tersebut, benturan kepentingan sangat rentan terjadi antara pemohon untuk memudahkan proses penerbitan dan pengawasan PBG yang dianggap kompleks. 

“Pengajuan PBG masih rentan dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli dan penyimpangan lainnya, walaupun sudah dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Ini yang perlu diantisipasi,” ujar Linda. 

BACA JUGA:KPK Periksa Isa Rachmatarwata Kaitkan PNBP Batu Bara Kukar

BACA JUGA:KPK Tekan Pemerintah Agar Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kategori :