BEKASI, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memastikan penetapan tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman pada Selasa, 29 Oktober 2024 tidak ada kaitannya dengan unsur politik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel menyebutkan, penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi ini dimulai pada 11 Agustus 2023.
"Sehubungan dengan hal tersebut, jaksa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengembangkan perkara ini sebelum memasuki rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024," ungkap Samuel kepada pewarta pada Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Buka Suara Soal Soleman Tersangka Suap
Kemudian, kasus naik ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka Respi atau RS pada 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian suap kepada Soleman.
"Oleh karena itu, pernyataan di berbagai media yang mengaitkan penetapan tersangka SL dengan nuansa politik adalah tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas dia.
Samuel menyebutkan Kejaksaan Agung telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menjaga stabilitas keamanan selama proses Pemilu 2024, termasuk menunda pemeriksaan Soleman di tahap penyidikan sejak masa pencalonan hingga pascapemilu berakhir.
"Dalam hal ini, pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi telah berlangsung dan anggota DPRD terpilih telah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2024, sehingga proses pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi sudah selesai sejak 28 Oktober 2024," terang Samuel.
Sebelumnya, Siswadi, kuasa hukum Soleman, menjelaskan peran klainnya sudah terlihat sejak 28 hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024.
BACA JUGA:Hingga Malam, Kebakaran Pabrik di Bekasi Belum Juga Padam
Ia menyebut Soleman memiliki peran penting dalam tim pemenangan pasangan calon Bupati Bandung nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja.
Oleh sebab itu, ia menganggap pendeteksian tersangka tersebut memiliki tujuan politik kepada Soleman.
"Diduga ini merupakan pesanan pihak tertentu yang memiliki kekuasaan besar, sehingga Soleman sebagai 'Target Operasi' harus dilumpuhkan. Apakah ini merupakan Operasi Senyap Penggembosan secara terstruktur?," ungkap Siswadi pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Siswadi juga menyatakan Kejaksaan Agung menerbitkan nota dinas terkait penundaan penyidikan tindak pidana pemilu dan pilkada untuk menghindari kampanye negatif dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar.
"Bukankah bisa dilakukan penundaan pemeriksaan dan penahanan setelah proses penghitungan Pilkada selesai? Apa urgensinya bagi Kejaksaan Negeri untuk memaksakan hal ini? Soleman selalu kooperatif dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," terangnya.