Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Buka Suara Soal Soleman Tersangka Suap

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Buka Suara Soal Soleman Tersangka Suap

Pengacara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, Siswadi membantah kliennya menerima suap berupa mobil Pajero dan BMW saat pengelolaan proyek.-Dimas Rafi/Disway.id-

BEKASI, DISWAY.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Ade Sukron buka suara terkait Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman yang tersandung kasus dugaan suap.

Ade menyatakan pihaknya menganut asas praduga tak bersalah terkait penetapan Soleman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Kami atas nama DPRD Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah)," ujar Ade kepada pewarta pada Rabu, 30 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kekayaan Wakil DPRD Kabupaten Bekasi yang Terjerat Kasus Suap

Selain itu, Ade memastikan penetapan Soleman sebagai tersangka tidak akan mengganggu fungsi pimpinan DPRD di Kabupaten Bekasi.

"Terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi akan tetap terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ungkap dia.

Ade pun prihatin Soleman ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia berharap dia berani menerima proses hukum yang ada.

"Semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini," ucap Ade.

Ketua Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati bahwa Kejari telah menetapkan salah seorang oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

"Kejari melakukan penetapan tersangka saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019-2024," ungkap Dwi kepada pewarta pada Selasa, 29 Oktober 2024 malam WIB.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Bekasi Bantah Soleman Terima Suap Pajero Sport dan BMW: 'Dia Target Operasi'

Penangkapan Soleman bermula dari hasil penyidikan dan pengembangan terhadap RS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023. RS berperan sebagai orang yang memberikan suap kepada Soleman.

"Penetapan tersangka pada perkara ini adalah pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi tersangka RS atas tersangka SL," terangnya.

Setelah Soleman ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu unit mobil BMW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait